Jumat, 06 November 2009

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." 

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum publik

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan orang lain.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.

Hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

Hukum internasional

Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
  1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
  2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional

Sistem hukum

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Teori hukum

Sejarah hukum

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Filsafat hukum

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

Sosiologi hukum

Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum.



Senin, 26 Oktober 2009

SILABUS MATA KULIAH



PROGRAM SARJANA TEOLOGIA (S1)
SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA (STT)
Taman Harapan Indah


A. Mata Kuliah : Metodologi Penelitian (Teologia)
Komponen : MKU
Konsentrasi : Teologia Umum (TU)
Program : Sarjana ( S 1)
Bobot : 3 SKS
Dosen : Petrus Ambarita M.Th

B. Dasar Pemikiran:

Mata Kuliah Metodologi Penelitian membahas metode-metode yang ditempuh oleh para ilmuan dalam melakukan penelitian (dalam konteks ini Teologia Umum) yang sangat berguna dalam mengembangkan kajian ilmu Teologia dan meneliti permasalahan aktualnya. Mata kuliah ini memiliki arti penting dalam membangun kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan pengembangan keilmuan, oleh sebab itu mengikuti mata kuliah ini merupakan konsentrasi keilmuan mahasiswa.

C. Tujuan:

Agar mahasiswa memahami secara baik dan mendalam tentang metode-metode penelitian terbaru yang terkait dengan konsentrasi kajiannya, kemudian mampu melakukan penerapan metode-metode penelitian tersebut dalam proses penulisan skripsi dan pengembangan ilmu konsentrasinya.

D. Metode

Mata kuliah ini diberikan dalam bentuk Block Teaching. Setiap mahasiswa diwajibkan membuat makalah tentang topik-topik yang telah ditentukan, dan mempresentasikannya sendiri dalam pertkuliahan di kelas.

E. Arahan

Setiap mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini diwajibkan untuk :

Ø  Mengikuti kuliah pengantar yang akan disampaikan oleh dosen dalam dua kali tatap muka. Kuliah pengantar ini dianggap sangat penting, karena dosen akan memberikan gambaran umum tentang mata kuliah yang akan diikutinya. Kuliah pengantar juga memberikan penjelasan kontrak belajar dan tugas-tugas lain yang harus dilakukan oleh mahasiswa.

Ø  Memperhatikan setiap butir yang terdapat dalam silabus. Membaca semua bahan kuliah yang diwajibkan dan yang dianjurkan. Berperan aktif dalam mengikuti perkuliahan dalam bentuk bertanya, mengoreksi, memberi masukan kepada makalah yang disajikan, dan lain sebagainya.
Ø  Mengikuti semua ketentuan perkuliahan, termasuk format makalah, yang ditentukan oleh Program Kampus
F. Materi Perkuliahan:

1. Orientasi Umum Metodologi
2. Landasan Filosofik Penelitian
3. Landasan Teoritik Penelitian

4. Metoda Penelitian Pendekatan Rasionalistik
a. Berfikir Rasionalistik
b. Konseptualisasi Teoritik
c. Grand Konsep dan Grand Teori

5. Metode Penelitian Pendekatan positivistik
a. Berfikir positivistik
b. Konseptualisasi

6 .Metode Penelitian Pendekatan Penomenalogik
a. Paradigma Naturalistik
b. Aksioma Naturalistik
c. Kausalitas dan Naturalistik

7. Metode Penelitian Studi Kasus
a. Arti Studi Kasus
b. Studi Kasus Klinik
c. Studi Kasus Genetik

8.Metode penelitian Survey
a. Penelitian Survey
b. Sample dan Papulasi
c. Pengembangan Disain Survey

9. Metode penelitian Eksperimen
a. Penelitian Eksperimen
b. Populasi dan Sampel
c. Validitas Eksperimen

10.Metode Penelitian Evaluasi
a. Penelitian Nilai
b. Basic research
c.Action research



11. Grounded risearch
a. Tata Kategori
b. Variabel dan Generalisasi

12. Kontent Analisis
a. Arti Analisis
b. Infastruktur

13. Komponen rancangan penelitian :
a. Latar Belakang Masalah
b. Identifikasi Masalah
c. Rumusan masalah
c. Tujuan Penelitian
d. Manfaat Penelitian
e. Metode Penelitian
f. Teknik Analisis Data
g. Tinjuan Kepustakaan
h. Kesimpulan, implikasi dan saran

G. SISTEM EVALUASI

Penilaian dan evaluasi dari perkuliahan Metodologi Penelitian Data diambil berdasarkan :
a. Nilai keaktifan dan partisipasi dalam kelas dengan bobot : 20%
b. Nilai tugas-tugas mandiri (membuat rinkasan baca) dengan bobot : 30%
c. Nilai presentasi rancangan proposal penelitian (Skripsi) dengan bobot : 30%
e. Nilai UAS dengan bobot : 20%

H. REFERENSI/ SUMBER BAHAN

Mahsun, Metode Penelitian Bahasa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2007
Burhan bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007
Robert, K., Yin, Studi Kasus, Desain & Metode, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 200
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia, 1977
Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Kushartanti, dkk., Pesona Bahasa, Langkah Awal Memahami linguistik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996
Fawzi As-Sayyid Abd Rabbih, Adhwa’ `ala Usus al-Bahts al-Ilmiy wa Qawa`idhi, Kairo: Univ Kairo, t.thn.
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan obor Indonesia, 2004
Metodologi Penelitian Kualitatif, Yogyakarta roahe Sarasin, 1992

Rabu, 21 Oktober 2009

Guru Dilatih Manfaatkan Facebook


Pusat Pendidikan Terbuka Jarak Jauh Asia Tenggara atau SEAMOLEC mengadakan pelatihan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi guru-guru SMP, SMA, dan SMK. Pelatihan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) khususnya guru agar mereka dapat melakukan pembelajaran secara online.
Manajer Konten Teknologi Informasi SEAMOLEC, Dewi Sopiah, di Jakarta, Rabu (21/10), mengatakan, sebagai tahap awal, kegiatan yang dilaksanakan sejak bulan Juli 2009 di 16 provinsi di Indonesia telah melatih sebanyak 24.711 orang guru dari target peserta 500.000 orang. "Guru atau murid di pelosok yang tidak terjangkau internet pun dapat melakukan diklat ini. Diharapkan mereka dapat mempelajari materi pembelajaran sesuai keinginan mereka. Artinya, belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja," ujar Dewi.
Para guru itu mendapatkan materi pelatihan meliputi internet untuk pembelajaran, Facebook untuk pembelajaran, peta modul, program mapping, dan pembelajaran TIK menggunakan perangkat lunak Moodle. Para peserta akan diajari membuat dan menulis dengan e-mail. Mereka juga diajari cara melakukan pencarian materi pembelajaran melalui internet.
Dewi mengatakan, situs jejaring sosial Facebook dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi anak. Dengan menggunakan perangkat lunak Moodle, seorang guru dapat melakukan pembelajaran tanpa tatap muka. Moodle dapat diunduh secara gratis dari internet. Perangkat lunak ini juga tersedia dalam bahasa Arab.
"Para guru dapat mengajarkan Moodle sebagai suplemen di sekolah. Konten pembelajaran diserahkan ke guru-guru sendiri karena mereka yang tahu," jelas Dewi.
Antusiasme peserta mengikuti kegiatan pelatihan, kata Dewi, cukup bagus. Dari 26 kabupaten yang telah mengikuti pelatihan, jumlah pesertanya melampaui target 60 guru di setiap kabupaten. Hanya lima persen calon peserta yang belum bisa IT. Para peserta diwajibkan membawa laptop untuk dapat membawa pulang materi pembelajaran dan mengembangkannya sendiri. "Para peserta rata-rata sudah membawa laptop walaupun meminjam," katanya.
Provinsi yang melakukan pelatihan ini, yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Tahun depan akan ditingkatkan di provinsi-provinsi yang belum mengikuti pelatihan.

Jumat, 16 Oktober 2009

Kata "Sombong dalam sebuah Definisi"

Ada 3 jenis definisi: 1.definisi nominalis 2.definisi realis 3.definisi praktis
(Sebuah Definisi Praksis "SOMBONG": Sombong, adalah penyakit hati yang sering menghinggapi kita semua, yang benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Hati yang sombong akan menimbulkan sikap merendahkan orang lain dan membeda-bedakan orang. Sombong juga akan melahirkan sikap yang selalu ingin dianggap hebat atau lebih, meski kehebatan atau kelebihan itu tidak terdapat dalam dirinya, yang ujung-ujungnya dia harus berbohong demi ingin dianggap lebih.

Selasa, 13 Oktober 2009

Kata "Sombong dalam sebuah Definisi"

Ada 3 jenis definisi: 1.definisi nominalis 2.definisi realis 3.definisi praktis
(Sebuah Definisi Praksis "SOMBONG": Sombong, adalah penyakit hati yang sering menghinggapi kita semua, yang benihnya kerap muncul tanpa kita sadari. Hati yang sombong akan menimbulkan sikap merendahkan orang lain dan membeda-bedakan orang. Sombong juga akan melahirkan sikap yang selalu ingin dianggap hebat atau lebih, meski kehebatan atau kelebihan itu tidak terdapat dalam dirinya, yang ujung-ujungnya dia harus berbohong demi ingin dianggap lebih.

Bersyukurlah

Dengan "bersyukur"kita akan selalu berpikir positif apapun yang menimpa kehidupan ini. Dengan bersyukur pula kita akan berupaya terus memperbaiki jalan hidup ini dengan sebaik-baiknya. Bersyukur bukan berarti menerima begitu saja takdir yang menimpa diri kita, namun tetap berusaha dan berupaya menghadapi segala macam gelombang kehidupan ini. Dengan keteguhan hati, ketenangan, berdoa, bekerja, dan bersyukur terhadap apa yang dihasilkan pasti mampu merubah kehidupan kita, yang susah menjadi tambah baik dan yang baik akan menjadi lebih baik lagi. Jangan jadi insani yang tidak bersyukur.

Jumat, 09 Oktober 2009

Thomas Alva Edison (lahir 11 Februari 1847 – meninggal 18 Oktober 1931 pada umur 84 tahun) adalah penemu dan pengusaha yang mengembangkan banyak peralatan penting. Si Penyihir Menlo Park ini merupakan salah seorang penemu pertama yang menerapkan prinsip produksi massal pada proses penemuan.

Masa kecil

Ia lahir di Milan, Ohio, Amerika Serikat. Pada masa kecilnya di Amerika Serikat,Edison selalu mendapat nilai buruk di sekolahnya. Oleh karena itu ibunya memberhentikannya dari sekolah dan mengajar sendiri di rumah. Di rumah dengan leluasa Edison kecil dapat membaca buku-buku ilmiah dewasa dan mulai mengadakan berbagai percobaan ilmiah sendiri. Pada Usia 12 tahun ia mulai bekerja sebagai penjual koran, buah-buahan dan gula-gula di kereta api. Kemudian ia menjadi operator telegraf, Ia pindah dari satu kota ke kota lain. Di New York ia diminta untuk menjadi kepala mesin telegraf yang penting. Mesin-mesin itu mengirimkan berita bisnis ke seluruh perusahaan terkemuka di New York.

Masa muda

Pada tahun 1870 ia menemukan mesin telegraf yang lebih baik. Mesin-mesinnya dapat mencetak pesan-pesan di atas pita kertas yang panjang. Uang yang dihasilkan dari penemuannya itu cukup untuk mendirikan perusahaan sendiri. Pada tahun 1874 ia pindah ke Menlo Park, New Jersey. Disana ia membuat sebuah bengkel ilmiah yang besar dan yang pertama di dunia. Setelah itu ia banyak melakukan penemuan-penemuan yang penting. Pada tahun 1877 ia menemukan Gramofon. Dalam tahun 1879 ia berhasil menemukan lampu listrik kemudia ia juga menemukan proyektor untuk film-film kecil. Tahun 1882 ia memasang lampu-lampu listrik di jalan-jalan dan rumah-rumah sejauh satu kilometer di kota New York. Hal ini adalah pertama kalinya di dunia lampu listrik di pakai di jalan-jalan. Pada tahun 1890, ia mendirikan perusahaan General Electric.

Edison dipandang sebagai salah seorang pencipta paling produktif pada masanya, memegang rekor 1.093 paten atas namanya. Ia juga banyak membantu dalam bidang pertahanan pemerintahan Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya antara lain : mendeteksi pesawat terbang, menghancurkan periskop dengan senjata mesin, mendeteksi kapal selam, menghentikan torpedo dengan jaring, menaikkan kekuatan torpedo, kapal kamuflase, dan masih banyak lagi.

Ia meninggal pada usianya yang ke-84, pada hari ulang tahun penemuannya yang terkenal, bola lampu modern.

Rabu, 07 Oktober 2009

GADING SERPONG
09/10/2009
Activities: preaching
Topic: Life based on Faith, Hope & Love

JONGGOL
14/10/2009
Activities: seminars
Topic: Internet and Services


STT-TAMAN HARAPAN INDAH BEKASI
26/10/2009 - 30/10/2009
Activities: teaching
Topic: Research Methodology